-->

UU Cipta kerja merupakan ajaran komunis?

Menurut saya UU Cipta Kerja lebih ke arah kapitalis bukan komunisme. Tapi alangkah baiknya ditinjau lebih lanjut sebelum memberikan label kapitalisme / komunisme pada suatu undang-undang. Jangan terlalu mensimpelkan sesuatu kemudian asal diberikan label juga.


Akhir-akhir ini banyak isu mengenai komunisme baik dalam dan luar negeri, dan mungkin sebagian besar pelopornya adalah kaum milenial. Dan topik-topik marxisme dan komunisme ini sebenarnya merupakan topik berat dan bukan sembarang orang bisa mendapatkan topik tersebut, sehingga kemungkinan besar pelopornya adalah kaum milenial terdidik yang sudah menjalani pendidikan universitas. 

Zaman dulu mungkin dengan berusaha tanpa lulus perguruan tinggi bisa mulai merintis usaha kemudian melakukan expansi dan membuka lapangan pekerjaan, mengirimkan anak ke perguruan tinggi agar memiliki ilmu yang lebih sehingga bisa menjadi enterpreneur dan membuka lapangan usaha sendiri, tentu saja aturan jaman dahulu belum se-kaku/se-manusiawi jaman sekarang, namun setiap orang memiliki kemampuan untuk buka usaha sendiri.


Namun kemudian upah minimum terus naik, harga-harga barang terus naik sehingga dana yang diperlukan untuk merintis usaha semakin lama semakin tinggi. Jaman dulu mungkin orang tua kita dengan dana pas-pas an bisa buka usaha dan memperkerjakan banyak orang, jaman sekarang lulus kuliah seharusnya jadi entrepreneur lulusan malah jadi pegawai, ingin buka usaha sendiri dana cukup besar apalagi usaha yang memperkerjakan banyak orang, belum lagi kalau semisal terbentur regulasi. 

Akhirnya yang bisa mendirikan lapangan pekerjaan adalah antara konglomerat indonesia yang sudah mapan banget atau investor dari negara lain yang negaranya lebih kaya dibanding negara kita. Pada waktu negara menaikan paksa upah minimum yang bisa memenuhi hanya wirausahawan yang kaya atau asing saja, wirausahawan kecil terpaksa melakukan PHK atau menutup usahanya. 


Mohon diingat tidak semua pemilik usaha adalah orang yang kaya raya. saya berikan suatu skenario dimana regulasi kenaikan upah diterapkan. 
  1. Misalnya biaya hidup minimalis sebulan suatu kota adalah 1.000.000, dan di kota tersebut tinggalah Pak Kaya dan Pak Miskin. 
  2. Ada 2 orang wirausahawan Pak Kaya dan Pak Miskin mereka sama-sama jual kursi seharga 1.000.000 per kursi 
  3. Pak Kaya dan Pak Miskin sama-sama menggunakan tenaga kerja tak terdidik sebagai karyawan mereka yang bayarannya 1.000.000 per bulan, dan mereka mampu menghasilkan 2 kursi per bulan. 
  4. Pak Kaya adalah orang yang kebetulan punya lahan sendiri, sementara pak miskin masih dalam proses mencicil pembayaran lahan untuk produksi sebesar 3.000.000 perbulan. 
  5. Pak Kaya adalah orang kaya yang punya lahan yang mampu mengakomodir 20 orang karyawan sehingga dia bisa memproduksi 40 kursi perbulan. 40 kursi dijual sebesar 40 x 1.000.000 = 40.000.000 dipotong upah karyawan 20 x 1.000.000 = 20.000.000 sehingga Pak Kaya untung sebesar 20.000.000. 
  6. Pak Miskin adalah wirausahawan yang baru merintis dia adalah mantan tenaga kerja tak terdidik, lahan yang dia punya tidak sebesar Pak Kaya sehingga hanya bisa mampu mengakomodir 5 orang karyawan sehingga dia memproduksi 10 kursi perbulan. 10 kursi dijual sebesar 10 x 1.000.000 = 10.000.000 dipotong upah karyawan 5 x 1.000.000 =5.000.000 dan dipotong uang cicilan lahan sebesar 3.000.000 per bulan. sehingga pak Miskin untung sebesar 2.000.000. 
  7. Bulan depannya datanglah sebuah bencana, pemerintah menaikan upah minimum dari awalnya 1.000.000 perbulan menjadi 1.500.000 perbulan. 
  8. Pak Kaya akhirnya menjadi begini 40.000.000 dipotong upah karyawan 20 x 1.500.000 = 30.000.000 sehingga dia masih untung sebesar 10.000.000. 
  9. Pak Miskin akhirnya menjadi begini 10.000.000 dipotong upah karyawan 5 x 1.500.000 = 7.500.000 kemudian masih ada uang cicilan lahan sebesar 3.000.000 sehingga Pak Miskin rugi sebesar 500.000 
  10. Sehingga opsi yang dimiliki oleh Pak Miskin agar masih bisa mencicil sewa lahannya adalah menaikan harga kursinya. Namun dengan menaikan harga kursinya dia tidak bisa bersaing dengan Pak Kaya yang masih untung walaupun harga kursinya tidak berubah. Sehingga mirisnya salah satu karyawannya harus dirumahkan. 
  11. Bulan depannya pemerintah menaikan upah minimum menjadi 2.000.000 perbulan 
Bilamana Pak Kaya diganti sebagai investor asing, Pak Miskin adalah wirausahawan lokal maka skenario tersebut adalah skenario yang miris karena pada akhirnya yang bisa bertahan hanya orang asing saja. Bukan wirausahawan dari negara kita. 


Harapan atas UU Cipta Kerja ini adalah untuk memberikan kemudahan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, mungkin lulusan-lulusan universitas akan lebih mudah dalam merencanakan dan membuka usahanya sehingga banyak lapangan pekerjaan tercipta(Kapitalis), atau mungkin negara kita ini sudah kasep/terlambat walaupun UU Cipta Kerja ini ada tidak bisa membuka lapangan pekerjaan baru sehingga terpaksa untuk meratakan harta pada negara kita(Komunisme).

Jujur saja saya sendiri agak was-was dengan masa depan karena UU Cipta Kerja ini, Namun saya bisa menerima rasional atas UU Cipta Kerja ini mengapa diterapkan. Karena bilamana suatu aturan terlalu kaku dan banyak lulusan-lulusan terdidik tidak mampu untuk bersaing dan mendirikan usahanya sendiri, orang-orang ini sangat rawan untuk jatuh ke jurang komunisme, dan malah membalik meja menggunakan revolusi komunis. 

LihatTutupKomentar