-->

Plat kendaraan khusus "RF" yang ada di Indonesia

Pernahkah Anda melihat kendaraan dalam pengawalan polisi yang rata rata memiliki plat kendaraan seperti B **** RFS/B **** RFP dan sebagainya yang memiliki huruf akhir pada pelat yang berawalan RF*? Lantas, apa maksud dari pelat kendaraan tersebut? 


Pelat nomor tersebut sebenarnya pelat rahasia yang dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat-pejabat dinas berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil. 

Untuk mendapatkanya harus mendapat surat rekomendasi dari badan-badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke samsat. 

Contohnya : Anda bekerja di Polda Metro Jaya, apabila anda ingin mendapat jatah pelat nomor rahasia, Anda akan mendapat pelat dengan akhiran RFP (Reformasi Polisi)
Berikut daftar pelat rahasia kendaraan dinas : 
  • BS : Bantuan Sekretariat Negara (Digunakan untuk kendaraan pejabat sipil). 
  • BP : Bantuan Polisi (Digunakan untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian). 
  • BD : Bantuan Darat (Digunakan untuk kendaraan petinggi / keperluan angkatan darat). 
  • BL : Bantuan Laut (Digunakan untuk kendaraan petinggi / keperluan angkatan laut). 
  • BU : Bantuan Udara (Digunakan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara). 
  • BH : (Digunakan untuk kendaraan petinggi atau keperluan departemen Hankam) 
Di bawah ini adalah gambar mobil dengan pelat BP (kini telah berganti menjadi RFP) 


Karena pada saat ini huruf akhiran pada pelat mobil berubah dari 2 digit huruf menjadi 3 digit huruf, maka pelat dinas berubah dengan fungsi yang sama menjadi : 

RFS = Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil). Kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian. 

RFO, RFH dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian. 
  • RFP = Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian). 
  • RFD = Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi / keperluan angkatan darat). 
  • RFL = Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut). 
  • RFH = Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam). 
  • RFU = Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara). 
Pelat RF* hanya memiliki masa aktif selama satu tahun saja dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta terdapat 4 digit. Apabila ada pelat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif pelatnya selama 5 tahun, berarti pelat tersebut adalah pelat nomor pribadi atau warga biasa yg dipesan secara khusus. Untuk memiliki pelat nomor khusus tersebut diperlukan biaya yang tidak sedikit. 

Contoh dan harga pembuatan pelat RF* milik warga biasa : 
  1. RFS empat angka kepala 1 seharga 20 jutaan, contoh : B 1*** RFS 
  2. RFS empat angka kepala 2 seharga 10 jutaan, contoh : B 2*** RFS 
  3. RFS tiga angka kepala bebas, seharga 3 jutaan, contoh : B *** RFS 
Di bawah ini foto mobil pribadi yang menggunakan pelat dinas RF* : 


Pelat RFS juga dipakai oleh Presiden RI dan Ibu Negara saat sedang tidak bertugas. Sebagai info, PM/Polisi Militer tidak bisa menindak pelat RFS, RFP, RFH, RFN, kecuali RFD dan RFT, karena tugas dari Polisi Militer adalah menindak TNI, bukan sipil. Beda halnya apabila sipil memakai stiker, jaket, dan atribut TNI, baik mengaku keluarga besar atau dapat dari saudara yang bekerja pada Instasi TNI akan tetap bisa ditindak PM. 

Jadi, kalau ada pelat RF* tiba-tiba nyalip kendaraan kamu secara brutal, kamu bisa marah dengan catatan pastikan kalau pelat tersebut nerupakan pelat pesanan 

LihatTutupKomentar