Tape merupakan makanan
yang sagat manis, lembut dan menawan saat dimakan. Namun, seorang profesor
bernama Anton Aprianto menyatakan bahwa kadar alkohol tape bervariasi da
meningkat pada hari-hari berikutnya.
- Fermentasi
hari pertama kandungan alkoholnya 1,76% dan hari kedua 3,3%.
- Kadar
alkohol pada hari ke 3 dan seterusnya bisa lebih tinggi lagi.
- Hasil
penelitian menunjukkan kandungan alkohol tape pada fermentasi hari ke 6
mencapai :
1.
6,90% => Tape Singkong
2.
8,94% => Tape Ketan Hitam
3.
11,0% => Tape Beras
Melihat penjelasan diatas jika dibandingkan dengan kadar
alkohol pada bir yang hanya 3-5% lebih banyak kadar alkohol Tape. Namun, Bir
haram dikonsumsi sedangkan Tape halal dikonsumsi. Apakah alasan di balik ini ???
Ternyata hukum halal haramnya tidak dikaitkan dengan
keberadaan senyawa alkohol nya, namun keberadaan sifat atau efek khamr atau
sifat memabukkan. Maka sangat jelas bahwa yang diharamkan adalah segala makanan
atau minuman yang bisa menutup akal pikiran atau memabukkan saat dikonsumsi. Oleh
sebab itu ulama setuju :
- Padatan
tape hukumnya halal karena tidak memiliki efek khamr.
- Cairan
tape hukumnya haram karena memiliki efek khamr.
Oleh karena itu, para ulama merekomendasikan untuk
memakan padatan nya saja dan membuang semua cairan disekitarnya.