-->

CARA MENDAFTAR BASIS DATA TERPADU (BDT)

kamulupa.com

Basis Data Terpadu (BDT) merupakan data penduduk yang menerangkaan mengenai kondisi sosial dan perekonomian penduduk tersebut. Dengan adanya data ini, pemerintah mengupayakan untuk menanggulangi kemiskinan di negeri tercinta kita ini.

Basis Data Terpadu (BDT) ditujukan untuk masyarakat ekonomi rendah yang diatur oleh Kementerian Sosial sebagai data rujukan kepada pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak untuk menerima bantuan sosial terutama KIP Kuliah. Katanya data ini lebih valid karena melalui serangkaian proses pengajuan dari Desa/Kelurahan, namun pada faktanya banyak masyarakat kurang mampu belum tercatat sebagai masyarakat yang berhak memperoleh bantuan Sosial pada Basis Data Terpadu (BDT).

Pada tahun 2020 KIP kuliah secara resmi menggantikan peran Bidikmisi yang telah di hapus, namun banyak calon mahasiswa yang tidak mampu belum memiliki KIP Kuliah, sehingga harus mendatar pada  Basis data terpadu BDT untuk Memperoleh KIP Kuliah, berikut cara pengajuan Basis data terpadu (BDT)

  1. Datang ke Kelurahan/desa tempat tinggal
  2. Temui Petugas Kelurahan/desa
  3. (Petugas mengechek data, Jika belum terdaftar dan kamu memenuhi kriteria, kamu akan di berikan Formulir SIKS NG)
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran SIKS NG yang di berikan petugas
  5. Setelah mengisi Formulir, petugas akan melakukan pengechekan data dan akan survei kerumah kamu.
  6. Setelah itu pihak Kelurahan/desa akan melakukan musyawarah desa dan petugas akan menginput data kamu.
  7. Pihak dinas Sosial akan melakukan survei kerumah kamu.

NB : Langkah selanjutnya merupakan wewenang petugas Kelurahan/Desa sampai mendapat Surat keterangan telah terdaftar pada BDT

BACA JUGA CARA MEMPEROLEH KIP KULIAH
LihatTutupKomentar